foto

foto
haflah

Kamis, 27 Juni 2019

HAFLAH PP AN-NUR 2019

 Grop Sholawat Putra PP AN-NUR Pakel Montong - Haflah 2019
 Grop Sholawat Putri PP AN-NUR Pakel Montong - Haflah 2019
 Wisuda Santri Diniyah Ula PP AN-NUR Pakel Montong - Haflah 2019
 Wisuda Khotmil Qur'an PP AN-NUR Pakel Montong - Haflah 2019
 H. Achmad Chamim - Ketua Yayasan AN-NUR Pakel
 Ramah Tamah Bersama KH. Moh Rif'an, H. Achmad Chamim dan Habib Alwi Bin Ahmad Assegaf
 H. Achmad Chamim beserta keluarga
 KH. Moh Rif'an Beserta keluarga
Habib Alwi Bin Ahmad Assegaf - Haflah PP AN-NUR Pakel 2019
Ustadz dan ustadzah PP AN-NUR Pakel - Haflah PP AN-NUR Pakel 2019

Sabtu, 21 Oktober 2017

Gedung Baru Diniyah Takmiliyah PP. AN-NUR Pakel Montong Tuban
Ustadzah TPQ AN-NUR Pakel Montong Tuban



Keluarga Besar KH. Moh Rif'an dari Rembang



H. Achmad Chamim, S.Ag ( Ketua Yayaysan AN-NUR )



KH. Moh Rif'an ( Pengasuh PP.AN-NUR Pakel ), Ibu Nyai HJ. Mahsunah dan Putra Putrinya ( Gus Munir, Neng Naily & Neng Nafa


Romo KH. Iskandar Yusuf Pendiri PP. AN-NUR Pakel


Santri Wisuda Putri Diniyah Takmiliyah Wustho Tahun 2015

















Kamis, 05 September 2013

Haflah 2013

 Group sholawat dalam rangka haflah Ponpes An-nur tgl 26 Juni 2013
 MC mr.Sholeh
 Wisudawati diniyah ula
Sambutan bpk.Camat Montong Drs.Yudi Irwanto

Sabtu, 19 Januari 2013

jalan sehat 1 muharam

 Jalan sehat ponpes an-nur dalam rangka peringatan 1 muharam 1434 H
 siapa yg paling nakal kok angkat tangan nak
 cemunguuud
 hadiahe buanyaaak ce
 sweeet2 siapa nih
senyum membawa luka

Sabtu, 28 Juli 2012

sambutan




haflah 2012

 KH Markun bersama H.Muhbib dan Kapolsek Montong saat acara haflah akhirussanah ponpes an-nur pakel
 grop sholawat ponpes an-nur tampil ketika acara haflah th 2012
 ust syaain alim sebagi pembawa acara saat haflah ponpes an-nur th 2012
Pengsuh ponpes an-nur (KH.Moh Rif"an) saat terima tamu undangan haflah

Senin, 23 April 2012

SK Pengelola


LOGO ANNUR-EDITED.jpgYAYASAN AN – NUR
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
Jl.Pakel – Montong Telp.(0356)5612080 kode pos 62357
 


KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA  AN – NUR
No. 001/SK.P/BOSDA/I/2012

TENTANG
PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR PAKEL


MENIMBANG          :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidkan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan, dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
b.      Bahwa dukungan dan peran serta ustad dan ustadzah perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah dewan pendiidkan .
c.       Bahwa sehubungan dengan butir a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Pengelola bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala Diniyah Tentang pengelolaan Bantuan Pendidikan
MENGINGAT           :   1. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                        2. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
                                        3.Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan nasional


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.      Susunan Personalia Pengelola Bantuan Penyelenggara Pendidikan dan guru Swasta  sebagaimana terlampir.
2.      Pada setiap satuan pendidikan atau satuan kelompok pendidikan dibentuk Pengelola Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta, satuan pendidikan dan atau pemerintah kabupaten.
3.      Pembentukan Pengelola Bantuan Penyelenggaran pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dapat menggunakan acuan pembentukan dewan pendidikan dengan berpedoman pada tujuan dan peran serta fungsinya sebagaimana terlampir.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 01 Januari 2015
5.      Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam penetapan ini.



Di tetapkan     : di Montong
Pada Tanggal  : 01 januari 20012
Ketua  yayasan






SYAIIN ALIM, S.Pd











































                                                            Lampiran : SK Kepala Diniyah Takmiliyah Wustha An – Nur
                                                            Nomor      : 001/SK.P/BOSDA/I/2012



SUSUNAN PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA  AN - NUR



NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGELOLA
1
SYAIIN ALIM,S.Pd
Kepala
2
FARID AMRULLOH,S.PdI
Sekretaris
3
AHMAD ANSORI
Bendahara
4
ABD SYUKUR,S.Pd
Anggota
5
SIROJUL MUNIR
Anggota
6
MUSTAQIM
Anggota




Montong, 01 Januari 2012
Kepala Diniyah






SYAIIN ALIM, S.Pd


















LOGO ANNUR-EDITED.jpgYAYASAN AN - NUR
DINIYAH TAKMILIYAH ULA
Jl.Pakel – Montong Telp.(0356)5612080 kode pos 62357
 


KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR
No. 001/SK.P/BOSDA/I/2012

TENTANG
PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR PAKEL


MENIMBANG          :
d.      Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidkan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan, dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
e.       Bahwa dukungan dan peran serta ustad dan ustadzah perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah dewan pendiidkan .
f.       Bahwa sehubungan dengan butir a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Pengelola bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala Diniyah Tentang pengelolaan Bantuan Pendidikan
MENGINGAT           :   1. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                        2. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
                                        3.Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan nasional


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
6.      Susunan Personalia Pengelola Bantuan Penyelenggara Pendidikan dan guru Swasta  sebagaimana terlampir.
7.      Pada setiap satuan pendidikan atau satuan kelompok pendidikan dibentuk Pengelola Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta, satuan pendidikan dan atau pemerintah kabupaten.
8.      Pembentukan Pengelola Bantuan Penyelenggaran pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dapat menggunakan acuan pembentukan dewan pendidikan dengan berpedoman pada tujuan dan peran serta fungsinya sebagaimana terlampir.
9.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 01 Januari 2015
10.  Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam penetapan ini.



Di tetapkan     : di Montong
Pada Tanggal  : 01 januari 20012
Ketua  yayasan






SUHUDI ABDULLOH, S.Pd











































Lampiran         : SK Kepala Diniyah Takmiliyah Ula An – Nur
Nomor             : 001/SK.P/BOSDA/I/2012



SUSUNAN PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA  AN - NUR



NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGELOLA
1
SUHUDI ABDULLOH
Kepala
2
AHMAD ANSORI
Sekretaris
3
SYAIIN ALIM, S.Pd
Bendahara
4
ABD SYUKUR
Anggota
5
DZURROHMAH
Anggota
6
ZULIATIN
Anggota




Montong, 01 Januari 2012
Kepala Diniyah






SUHUDI ABDULLOH,S.Pd