foto

foto
haflah

Senin, 23 April 2012

SK Pengelola


LOGO ANNUR-EDITED.jpgYAYASAN AN – NUR
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
Jl.Pakel – Montong Telp.(0356)5612080 kode pos 62357
 


KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA  AN – NUR
No. 001/SK.P/BOSDA/I/2012

TENTANG
PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR PAKEL


MENIMBANG          :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidkan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan, dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
b.      Bahwa dukungan dan peran serta ustad dan ustadzah perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah dewan pendiidkan .
c.       Bahwa sehubungan dengan butir a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Pengelola bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala Diniyah Tentang pengelolaan Bantuan Pendidikan
MENGINGAT           :   1. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                        2. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
                                        3.Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan nasional


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.      Susunan Personalia Pengelola Bantuan Penyelenggara Pendidikan dan guru Swasta  sebagaimana terlampir.
2.      Pada setiap satuan pendidikan atau satuan kelompok pendidikan dibentuk Pengelola Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta, satuan pendidikan dan atau pemerintah kabupaten.
3.      Pembentukan Pengelola Bantuan Penyelenggaran pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dapat menggunakan acuan pembentukan dewan pendidikan dengan berpedoman pada tujuan dan peran serta fungsinya sebagaimana terlampir.
4.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 01 Januari 2015
5.      Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam penetapan ini.



Di tetapkan     : di Montong
Pada Tanggal  : 01 januari 20012
Ketua  yayasan






SYAIIN ALIM, S.Pd











































                                                            Lampiran : SK Kepala Diniyah Takmiliyah Wustha An – Nur
                                                            Nomor      : 001/SK.P/BOSDA/I/2012



SUSUNAN PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA  AN - NUR



NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGELOLA
1
SYAIIN ALIM,S.Pd
Kepala
2
FARID AMRULLOH,S.PdI
Sekretaris
3
AHMAD ANSORI
Bendahara
4
ABD SYUKUR,S.Pd
Anggota
5
SIROJUL MUNIR
Anggota
6
MUSTAQIM
Anggota




Montong, 01 Januari 2012
Kepala Diniyah






SYAIIN ALIM, S.Pd


















LOGO ANNUR-EDITED.jpgYAYASAN AN - NUR
DINIYAH TAKMILIYAH ULA
Jl.Pakel – Montong Telp.(0356)5612080 kode pos 62357
 


KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR
No. 001/SK.P/BOSDA/I/2012

TENTANG
PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR PAKEL


MENIMBANG          :
d.      Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidkan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan, dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
e.       Bahwa dukungan dan peran serta ustad dan ustadzah perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah dewan pendiidkan .
f.       Bahwa sehubungan dengan butir a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Pengelola bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala Diniyah Tentang pengelolaan Bantuan Pendidikan
MENGINGAT           :   1. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                        2. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
                                        3.Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan nasional


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
6.      Susunan Personalia Pengelola Bantuan Penyelenggara Pendidikan dan guru Swasta  sebagaimana terlampir.
7.      Pada setiap satuan pendidikan atau satuan kelompok pendidikan dibentuk Pengelola Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta, satuan pendidikan dan atau pemerintah kabupaten.
8.      Pembentukan Pengelola Bantuan Penyelenggaran pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dapat menggunakan acuan pembentukan dewan pendidikan dengan berpedoman pada tujuan dan peran serta fungsinya sebagaimana terlampir.
9.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 01 Januari 2015
10.  Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam penetapan ini.



Di tetapkan     : di Montong
Pada Tanggal  : 01 januari 20012
Ketua  yayasan






SUHUDI ABDULLOH, S.Pd











































Lampiran         : SK Kepala Diniyah Takmiliyah Ula An – Nur
Nomor             : 001/SK.P/BOSDA/I/2012



SUSUNAN PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA  AN - NUR



NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGELOLA
1
SUHUDI ABDULLOH
Kepala
2
AHMAD ANSORI
Sekretaris
3
SYAIIN ALIM, S.Pd
Bendahara
4
ABD SYUKUR
Anggota
5
DZURROHMAH
Anggota
6
ZULIATIN
Anggota




Montong, 01 Januari 2012
Kepala Diniyah






SUHUDI ABDULLOH,S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar