YAYASAN AN – NUR
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
Jl.Pakel –
Montong Telp.(0356)5612080 kode pos 62357
KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA AN – NUR
No. 001/SK.P/BOSDA/I/2012
TENTANG
PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH
DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR PAKEL
MENIMBANG :
a.
Bahwa
dalam rangka mencapai tujuan Pendidkan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan, dan peran serta masyarakat
yang lebih optimal.
b.
Bahwa
dukungan dan peran serta ustad dan ustadzah perlu didorong untuk bersinergi
dalam suatu wadah dewan pendiidkan .
c.
Bahwa
sehubungan dengan butir a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Pengelola
bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dipandang perlu
menetapkan keputusan Kepala Diniyah Tentang pengelolaan Bantuan Pendidikan
MENGINGAT : 1. Undang-undang No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan Daerah
3.Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang
program Pembangunan nasional
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Susunan
Personalia Pengelola Bantuan Penyelenggara Pendidikan dan guru Swasta sebagaimana terlampir.
2.
Pada
setiap satuan pendidikan atau satuan kelompok pendidikan dibentuk Pengelola
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta, satuan pendidikan
dan atau pemerintah kabupaten.
3.
Pembentukan
Pengelola Bantuan Penyelenggaran pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dapat menggunakan
acuan pembentukan dewan pendidikan dengan berpedoman pada tujuan dan peran
serta fungsinya sebagaimana terlampir.
4.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 01 Januari 2015
5.
Segala
sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya apabila
ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam penetapan ini.
Di tetapkan : di Montong
Pada Tanggal : 01 januari 20012
Ketua
yayasan
SYAIIN ALIM, S.Pd
Lampiran
: SK Kepala Diniyah Takmiliyah Wustha An – Nur
Nomor : 001/SK.P/BOSDA/I/2012
SUSUNAN PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA AN - NUR
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM PENGELOLA
|
1
|
SYAIIN ALIM,S.Pd
|
Kepala
|
2
|
FARID AMRULLOH,S.PdI
|
Sekretaris
|
3
|
AHMAD ANSORI
|
Bendahara
|
4
|
ABD SYUKUR,S.Pd
|
Anggota
|
5
|
SIROJUL MUNIR
|
Anggota
|
6
|
MUSTAQIM
|
Anggota
|
Montong, 01 Januari 2012
Kepala Diniyah
SYAIIN ALIM, S.Pd
YAYASAN AN - NUR
DINIYAH TAKMILIYAH ULA
Jl.Pakel –
Montong Telp.(0356)5612080 kode pos 62357
KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR
No. 001/SK.P/BOSDA/I/2012
TENTANG
PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH
DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN – NUR PAKEL
MENIMBANG :
d.
Bahwa
dalam rangka mencapai tujuan Pendidkan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan, dan peran serta masyarakat
yang lebih optimal.
e.
Bahwa
dukungan dan peran serta ustad dan ustadzah perlu didorong untuk bersinergi
dalam suatu wadah dewan pendiidkan .
f.
Bahwa
sehubungan dengan butir a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Pengelola
bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dipandang perlu
menetapkan keputusan Kepala Diniyah Tentang pengelolaan Bantuan Pendidikan
MENGINGAT : 1. Undang-undang No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan Daerah
3.Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang
program Pembangunan nasional
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
6.
Susunan
Personalia Pengelola Bantuan Penyelenggara Pendidikan dan guru Swasta sebagaimana terlampir.
7.
Pada
setiap satuan pendidikan atau satuan kelompok pendidikan dibentuk Pengelola
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta, satuan pendidikan
dan atau pemerintah kabupaten.
8.
Pembentukan
Pengelola Bantuan Penyelenggaran pendidikan Diniyah dan Guru Swasta dapat
menggunakan acuan pembentukan dewan pendidikan dengan berpedoman pada tujuan
dan peran serta fungsinya sebagaimana terlampir.
9.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 01 Januari 2015
10.
Segala
sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya apabila
ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam penetapan ini.
Di tetapkan : di Montong
Pada Tanggal : 01 januari 20012
Ketua
yayasan
SUHUDI ABDULLOH,
S.Pd
Lampiran : SK Kepala
Diniyah Takmiliyah Ula An – Nur
Nomor : 001/SK.P/BOSDA/I/2012
SUSUNAN PENGELOLA BANTUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
DINIYAH DAN GURU SWASTA
DINIYAH TAKMILIYAH ULA AN - NUR
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM PENGELOLA
|
1
|
SUHUDI ABDULLOH
|
Kepala
|
2
|
AHMAD ANSORI
|
Sekretaris
|
3
|
SYAIIN ALIM, S.Pd
|
Bendahara
|
4
|
ABD SYUKUR
|
Anggota
|
5
|
DZURROHMAH
|
Anggota
|
6
|
ZULIATIN
|
Anggota
|
Montong, 01 Januari 2012
Kepala Diniyah
SUHUDI ABDULLOH,S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar